Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2025 di Bandung

by Admin, 5 Jul 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menepis isu adanya praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung. Hal ini disampaikan Atip usai bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Enggak ada, kami sudah melakukan investigasi dan di Bandung itu bukan kecurangan," tegas Atip. Ia menyatakan bahwa hasil konfirmasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menunjukkan tidak ada indikasi praktik jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri Bandung.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyampaikan bahwa Saber Pungli Kota Bandung memberikan peringatan terkait dugaan praktik jual beli kursi di empat Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, dengan nominal mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi. Namun Dani menambahkan, tudingan tersebut masih berupa dugaan yang belum terbukti.

"Jika terbukti, tentu ada sanksi pidana yang akan diterapkan terhadap pihak yang menawarkan maupun yang bersedia membayar," ujarnya.

Menanggapi isu ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pihaknya lebih memilih bersikap proaktif. Ia mengklaim telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar praktik kecurangan tidak benar-benar terjadi. "Saya lebih senang galak di depan, jadi pencegahan dilakukan sedini mungkin agar tidak terjadi kejadian sebenarnya," ujar Farhan.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Namun, hingga saat ini, berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi dengan Pemkot Bandung, tidak ada bukti kuat yang mendukung tudingan adanya praktik jual beli kursi dalam proses SPMB 2025 di kota tersebut.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © 2025 UniversitasDiBandung.com
All rights reserved